ntb.kemenkumham.go.id - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, Selasa (12/11).
Kegiatan yang diikuti 90 WBP Lapas Perempuan Mataram ini, menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agus Suarjaya dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Linda Maya Sastra.
Mengawali penyuluhan, Agus Suarjaya memberikan materi tentang Kekayaan Intelektual dan lebih mengkhususkan pada pengenalan, fungsi dan proses pendaftaran merek. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan ada dua jenis merek yaitu merek barang dan merek jasa. Agus juga membahas tentang hak-hak eksklusif yang diperoleh ketika seseorang telah mendaftarkan mereknya.
Narasumber kedua, Linda Maya Sastra menyampaikan terkait Perseroan Perorangan. Linda mengulas tentang keuntungan mendirikan Perseroan Perorangan khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Syaratnya mudah serta biayanya juga tidak mahal. Kami berharap setelah WBP menyelesaikan masa pembinaan bisa membuka usaha dan mendaftar Perseroan Perorangan sehingga bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujar Linda.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, penyuluhan hukum tentang Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan diharapkan dapat memantik semangat WBP membuka usaha setelah menyelesaikan masa pembinaan.
"Jadikan pelajaran atas semua hal yang telah terjadi. Jangan ulangi kesalahan. Selepas selesai masa pembinaan, sibukkan diri dengan hal-hal positif dan dapat membawa manfaat ekonomi untuk keluarga," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)