ntb.kemenkumham.go.id - "Bagi para dosen yang telah menyusun karya tulis, jurnal ilmiah ataupun menciptakan inovasi dalam bidang teknologi dan juga hasil karya lainnya, kami mendorong untuk mendaftarkan karyanya tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum," Jelas Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida.
Farida juga menambahkan terkait konsep dasar kekayaan intelektual, ragam kekayaan intelektual dan kedudukan kekayaan intelektual. Besar harapan Kanwil Kemenkumham NTB pada Civitas Akademika di Universitas Mataram untuk menjadi ujung tombak penelitian dan inovasi dalam mendaftarkan karya-karya yang telah dihasilkan.
Dengan adanya pendaftaran kekayaan intelektual atas karya yang telah dihasilkan, tentunya juga akan mencegah terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Hal tersebut disampaikan di ruang sidang Rektorat Universitas Mataram pada Selasa (12/11) dihadapan para Akademisi Universitas Mataram dalam kegiatan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 2024 yang mengusung tema Sosialisasi dan Pendampingan Dokumen HKI Bagi Dosen di Lingkungan Universitas Mataram.
Dalam kegiatan ini, hadir juga bertindak sebagai narasumber Pemeriksa Paten Muda dari Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang pada DJKI Kemenkumham yaitu Lydia Eka Fitri.
Kegiatan dibuka langsung oleh Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.Sc., Ph.D., selaku Rektor Universitas Mataram.
Prof. Bambang menyampaikan bahwa HKI merupakan tumpuan dari upaya para peneliti, yang diawali dengan riset/penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, industri, pemerintah dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam sesi diskusi bersama para dosen, Farida yang didampingi oleh Subbidang KI Kanwil Kemenkumham NTB juga mengemukakan bahwa pendaftaran paten dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan publikasi. Hal ini bertujuan untuk mengindari praktik plagiasi pada saat karya ilmiah dirilis.
Hadirnya Kanwil Kemenkumham NTB dalam Workshop Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram, merupakan wujud sinergisitas dan keseriusan Kanwil Kemenkumham NTB terkait Kekayaan Intelektual.
Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang sempat mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam rangka mencerdaskan bangsa. Bagaimana tidak, karya tulis, penelitian dan karya ilmiah dapat merubah paradigma bangsa dalam menyikapi hal baru.
"Tak hanya terjaga originalitasnya, Kekayaan Intelektual juga akan meningkatkan kepercayaan diri para akademisi dalam berpikir dan berkarya. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa karya yang dihasilkan tak hanya membawa manfaat bagi negara, namun juga dapat mendunia," jelas Parlindungan. (Huda)