ntb.kemenkumham.go.id - Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemersatu bangsa.
Demikan pernyataan diungkapkan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan saat membacakan amanat Presiden Republik Indonesia dalam kegiatan upacara Peringatan ke-53 Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri, bertempat di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (29/11).
“Saya berharap Korpri menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN, dan menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat,” ucap Parlidungan.
Parlindungan menuturkan tema yang diusung dalam HUT kali ini yaitu “Korpri untuk Indonesia” sangat tepat untuk menggambarkan peran Korpri dalam perjalanan Bangsa Indonnesia. Korpri merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat. Sebagai komponen strategis bangsa, Korpri berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Oleh karena itu, saya meminta agar Korpri tetap diakomodasi dalam kedinasan, sehingga aspirasi ASN dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional serta profesional, untuk mendukung tugas- tugas pemerintahan. ASN harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada negara, siapapun pemimpinnya,” tegas Parlindungan.
Upacara ini diikuti oleh seluruh ASN Kanwil Kemenkumham NTB dengan mengenakan baju Korpri, baik pejabat struktural, fungsional, maupun satuan kerja Kanwil Kemenkumham NTB yang bertempat di Kota Mataram.
(M. Ilyas)