ntb.kemenkumham.go.id - Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengambil sumpah janji setia 1 orang warga negara asal Italia, Bruno Milito bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (28/11).
Dalam sambutannya, Parlindungan meminta untuk melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945
Selain itu, Parlindungan juga berharap kepada Bruno Milito untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian yang dimiliki kepada kantor imigrasi (instansi berwenang) dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak pengucapan sumpah setia.
"Sejak Saudara menjadi Warga Negara Indonesia, saudara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang," tegas Parlindungan.
Dalam kesempatan yang sama, Parlindungan juga melantik 1 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas nama I Wayan Gita Triyatma pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Mataram.
Parlindungan menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkumham NTB, serta para pendamping pejabat yang baru dilantik.
(M. Ilyas)