ntb.kemenkumham.go.id - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Gusti Ngurah Suryana Yuliadi menghadiri kegiatan 'Penutupan Tahun Tematik Indikasi Geografis, Pencanangan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri, dan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2024' di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (2/12).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025, sekaligus menutup Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024.
"Tahun ini, kita bisa melihat bahwa semakin banyak produk Indikasi Geografis mendapat pengakuan global. Seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah terdaftar di Uni Eropa. Ini sebagai bukti nyata bahwa kekayaan budaya dan alam Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian bangsa,” ujarnya.
Menurut Supratman, dengan dicanangkannya tahun tematik hak cipta dan desain industri ini, diharapkan semakin banyak pencipta karya dan desainer memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara.
Ke depan, terang Supratman, akan diluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029 yang disusun sebagai panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, memastikan pengelolaan dan pengembangan Indikasi Geografis.
Sepanjang 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil mencatatkan sebanyak 55 permohonan produk Indikasi Geografis baru. Jumlah ini telah meningkat 324% atau lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni 17 permohonan.
Kini, ada 182 produk Indikasi Geografis yang terdaftar di Indonesia. Dengan rincian 167 dari dalam negeri dan 15 di luar negeri. Pemerintah tengah mendorong hilirisasi produk pertanian untuk enam komoditas strategis, yakni kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, kopi, dan cengkeh agar bernilai tambah lebih tinggi.
Tidak hanya Indikasi Geografis, per 29 November 2024, Ditjen Kekayaan Intelektual juga berhasil membukukan peningkatan penerimaan permohonan, yaitu untuk hak cipta sebanyak 150.217 permohonan; desain industri sebanyak 6.231 permohonan; merek sebanyak 129.819 permohonan; paten sebanyak 13.577 permohonan; kekayaan intelektual komunal sebanyak 1.091 permohonan. Total penerimaan permohonan sebanyak 273.990 permohonan dan jumlah ini akan terus bertambah sampai dengan akhir Desember 2024.
Sementara itu, sejumlah program unggulan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 dan sejalan untuk mendorong Asta Cita, antara lain pengembangan aparatur SDM; peningkatan pemahaman masyarakat; DJKI Goes to Campus/Pesantren dan Industri; pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic sampai kabupaten; percepatan penyelesaian permohonan UMKM baik merek, paten sederhana, dan desain industri; penegakan hukum Kekayaan Intelektual; dan transformasi layanan Kekayaan Intelektual berbasis teknologi informasi;
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan bahwa DJKI berkomitmen untuk melakukan penguatan ekosistem KI dari hulu ke hilir. Ekosistem tersebut, lanjut Razilu, terdiri dari empat pilar utama, yaitu penciptaan karya, pelindungan karya, utilisasi, dan penegakan hukum.
"Upaya ini juga perlu didukung dengan kerja sama pentahelix dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu pemerintah, akademisi, swasta, masyarakat, dan media," ujar Razilu.
Di akhir kegiatan, Supratman menyerahkan Surat Pencatatan Mars DJKI kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang sekaligus pencipta mars tersebut. Pada sesi siang hari dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu.
(Junianto Budi Setyawan)