ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menandatangani berita acara hasil harmonisasi 7 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dompu. Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (28/11).
Adapun 7 Raperbup yang telah dilakukan harmonisasi yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dompu; Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis BLUD UPT Puskesmas; dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah.
Selain itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Keterangan Ahli di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Dompu; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Dompu; dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit Investigatif di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Dompu.
Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, secara daring. Pada kesempatan tersebut turut mendampingi Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova dan Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Edy Kurniadin selaku Kepala Bidang Inspektorat Pembantu Investigasi, Anike Kusumawati selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Sukarno selaku Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Dompu dan jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan 7 Raperbup tersebut.
Para perancang yang bertugas menyusun tanggapan atas masing-masing Raperbup tersebut yakni M. Fitrahurahman, Ni Ketut Citrawati, Taufan A, Baiq Rara, dan Zhelis. Mereka secara bergiliran memaparkan hasil harmonisasi secara singkat yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa.
Edy Kurniadin berterima kasih karena 7 Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga 7 Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Edy Kurniadin seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Farida mengatakan, harmonisasi peraturan daerah bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Dompu," terang Farida.
Farida juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Dompu yang telah bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan hasil pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. (Junianto Budi Setyawan)