Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sepanjang 2024, Kemenkumham NTB Selesaikan 212 Permohonan Harmonisasi Peraturan Perundangan

WhatsApp_Image_2024-11-29_at_21.09.07_21fa956c.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenkumham NTB telah menyelesaikan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan, yang terdiri dari 147 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Di antara 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat paling banyak mengajukan jumlah permohonan harmonisasi yaitu sebanyak 51 permohonan yang terdiri dari 31 Raperkada dan 20 Raperda.

Demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, ketika membuka secara daring penandatanganan berita acara hasil harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat. Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (29/11).

"Harmonisasi ini sangat penting dalam memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan, khususnya dalam pelayanan publik yang efisien dan akuntabel. Kanwil Kemenkumham NTB senantiasa terbuka bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka proses harmonisasi peraturan," ujar Farida melalui aplikasi Zoom.

Pada kesempatan tersebut turut mendampingi, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova dan Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham NTB.

Adapun 4 Raperkada Kabupaten Sumbawa Barat yang telah dilakukan harmonisasi yaitu Raperkada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat; Raperkada Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Apartur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap; Raperkada Kebijakan Akuntasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa; dan Raperkada Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa yang Berasal dari Daerah.

Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Ida Zuhniar selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD, Ajad Sudraja selaku Kasubbid Perencanaan Anggaran BPKAD dan Syahwar Sanjani selaku anggota Tim Teknis APBD BPKAD.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. ⁠Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan 4 Raperkada tersebut.

Para perancang yang bertugas menyusun tanggapan atas masing-masing Raperkada tersebut yakni Jupriadi Putra, Riki Aditya, Ahmad Muzayin dan Siti Afina yang secara bergiliran memaparkan hasil harmonisasi. Selanjutnya dilakukan diskusi bersama pihak pemrakarsa.

Ida Zuhniar berterima kasih karena 4 Raperkada telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga 4 Raperkada tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Ida Zuhniar seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.

Farida mengatakan, harmonisasi peraturan daerah bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat," terang Farida.

Farida juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan hasil pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-11-29_at_21.09.07_e558d176.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI