ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Yankumham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Ahmad Fahrurazi, dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Nusa Tenggara Barat periode 2022-2025.
Prosesi pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, di Graha Pengayoman Jakarta, Kamis (06/06).
Pada waktu yang sama, Menteri Hukum dan HAM juga melantik PAW Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) periode 2022-2025. Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM.
Dalam arahannya usai melantik anggota MPPN, MKNP dan MKNW, Yasonna, berpesan untuk mempunyai kepekaan dan ketelitian dalam pengawasan. Yasonna menegaskan bahwa Majelis ini dibentuk untuk membantu menteri dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada para notaris di wilayahnya. "Saudara-saudara merupakan perpanjangan tangan dari Menkumham dalam melakukan pengawasan terhadap notaris," kata Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan agar Majelis Kehormatan Notaris dapat bekerja secara profesional, jujur, tegas dan responsif terutama dalam memenuhi permintaan pengembalian akta dan pemanggilan notaris terkait akta yang berada di dalam penyimpanannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Terlebih saat ini Indonesia sudah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), yang fokusnya adalah upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Ditjen AHU sendiri dalam keanggotaan FATF diberi mandat untuk mengawal dan mengawasi serta membina profesi-profesi yang rentan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Ditjen AHU diberikan tugas untuk mengawal pengawasan dan pembinaan terhadap profesi. Yaitu akuntan, pengacara dan notaris. Dari ketiga profesi tersebut merupakan faktor penentu pada keberhasilan kita dalam anggota FATF. Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan memberikan dampak bagi peningkatan kredibilitas perekonomian negara yang berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi.
"Dalam rekomendasi FATF, Notaris menjadi garda terdepan untuk mencegah TPPU dan TPPT, sehingga menjadikan peran strategis notaris dengan masyarakat hubungan keperdataan." (Abdil)