ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Dukungan Program Manajemen Kemenkumham Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (16/7).
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar, serta Kepala Bagian Program dan Humas Febri N. Satriatama. Rapat koordinasi ini akan berlangsung hingga 19 Juli mendatang.
Dalam sambutan pembukaan acara, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara menekankan terkait rencana aksi agar dimaksimalkan oleh seluruh Kantor Wilayah. Apabila ada kendala dicari solusi bersama-sama, didampingi oleh Biro Perencanaan.
"Kegiatan ini merupakan evaluasi terhadap kinerja organisasi, bukan evaluasi individu. Dengan demikian, target renstra dapat tercapai, supaya dapat memberikan kinerja berdampak," ujar Ida Asep Somara.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham Y. Ambeg Paramarta dalam pemaparan menuturkan, dukungan manajemen meliputi 6 bagian yaitu perencanaan, keuangan, pengelolaan BMN, SDM, kehumasan dan arsip, serta teknologi informasi. Di mana pembahasan terkait dukungan manajemen akan dibagi menjadi 3 komisi.
"Hasil rekapitulasi capaian renaksi 2024 pada 33 kanwil masih dapat dioptimalkan lagi, meskipun terdapat 12 Kanwil yang telah mencapai 100%," ujar Y. Ambeg Paramarta.
Dukungan manajemen, lanjutnya, merupakan dukungan terhadap kinerja teknis agar kinerja teknis lebih optimal. Ambeg menyampaikan contoh, Kanwil memberikan layanan kepegawaian maupun keuangan pada satuan kerja, sedangkan TU Satker memberikan pelayanan kepada pegawainya. Contoh tersebut merupakan manifestasi dari dukungan manajemen terhadap organisasi.
Kegiatan dilanjutkan diskusi dengan narasumber yang memaparkan Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap jajaran Kemenkumham yang dilakukan oleh KPK. Tim dari KPK diwakili Fachrudin Putra Jaya selaku Tenaga Ahli Madya KPK. Menurut Fachrudin, SPI yang dilakukan oleh KPK sendiri layaknya 'medical check up' pasien untuk mengetahui kondisi kesehatan seseorang. "Namun SPI ini dilakukan di organisasi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta upaya pencegahan korupsi," ujar Fachrudin.
Dengan SPI, lanjut dia, dapat dilakukan pemetaan potensi-potensi untuk menghindari fraud atau kecurangan dalam bentuk apapun.
SPI dinilai oleh pihak eksternal, internal, maupun tim ahli. Di mana Kanwil Kemenkumham NTB memperoleh nilai SPI 66,8.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan seusai kegiatan mengatakan, rencana aksi disusun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Jika masyarakat merasa terdampak dengan kinerja kita, maka akan berkontribusi dalam peningkatan citra positif Kanwil Kemenkumham NTB," ujar Parlindungan.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, sinergi dan kolaborasi harus dibangun untuk memberikan kinerja yang lebih berdampak untuk kesejahteraan masyarakat. Utamanya dalam pelaksanaan RPJMN dan Renstra Kemenkumham Tahun 2020-2024.
"Laksanakan 52 rencana aksi yang telah disepakati dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum dan HAM masyarakat, serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja organisasi yang berintegritas, efektif, dan efisien," ujar Yasonna.
(Junianto BS/Nur Huda Rahmawan)