ntb.kemenkumham.go.id - Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyebut Desa/Keluarahan Sadar Hukum (DSH) banyak memberikan dampak positif untuk masyarakat. Hal ini diutarakan dalam kegiatan Peresmian DSH di Mataram pada Selasa (27/08).
"Kalau sebuah desa sudah sadar hukum, tentunya keamanan desa terjamin. Itu banyak sekali membawa dampak positif seperti rendahnya tingkat kriminal," sebut Parindungan.
Desa/Kelurahan yang telah mendapatkan predikat Sadar Hukum, kata Parlindungan, selain tingkat keamanannya tinggi juga berdampak pada kesejahteraan hidup masyarakat yang tinggal di sana.
"Desa/kelurahan yang sadar hukum itu tingkat keamanannya tinggi yang nantinya kalau sudah aman, kan bisa pariwisatanya ikut berkembang dan kalau sudah berkembang, nanti investor bisa masuk kesana. Kesejahteraan masyarakatnya akan berdampak dan diharapkan menjadi lebih baik," jelas Parlindungan.
Karena banyaknya hal positif dari Desa/Kelurahan yang sadar hukum ini, Parlindungan mendorong Desa/Kelurahan di NTB yang belum mendapatkan predikat sadar hukum ini untuk segera mendapatkan predikat tersebut dengan memenuhi kriteria mulai dari akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan serta akses demokrasi dan regulasi. Desa/Kelurahan yang memenuhi kriteria tersebut nantinya akan diusulkan oleh Gubernur dan ditindaklanjuti oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa/ Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, mengapresiasi sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan Forkopimda dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB. Menurutnya, peresmian ini merupakan capaian yang luar biasa sebab begitu banyak hal positif dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini untuk masyarakat.
"Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini berarti sudah punya akses informasi hukum dan implementasi hukumnya sudah baik. Ini capaian yang luar biasa untuk Kakanwil dan Pj. Gubernur," tutur Sofyan.
Meskipun sudah dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan menjadi percontohan, Sofyan mengatakan predikat tersebut tidaklah mutlak. Namun, harus terus dilakukan evaluasi. Sebab bisa saja predikat tersebut dicabut sewaktu-waktu apabila salah satu kriteria tersebut tidak lagi terpenuhi.
"Desa/kelurahan yang diresmikan hari ini memang menjadi percontohan untuk desa lain bahkan di seluruh Indonesia tapi bukan berarti mutlak. Kalau satu kriteria saja tidak lagi terpenuhi dalam pengawasan, predikatnya bisa dianulir," terang Sofyan.
(Erisa)