ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Atgas, meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB pada Selasa (27/08).
Desa/Kelurahan yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu 3 Kelurahan dari Kota Mataram, 17 Desa dari Kabupaten Lombok Barat, 5 Desa dari Kabupaten Lombok Utara, 6 Desa dari Kabupaten Lombok Tengah, 6 Desa dari Kabupaten Sumbawa, 5 Desa dari Kabupaten Sumbawa Barat, 11 Desa dari Kabupaten Dompu dan 3 Desa dari Kabupaten Bima. Total sebanyak 123 Desa/Kelurahan di NTB dari 1.266 Desa/Kelurahan yang telah menyandang predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari rentang waktu 2006-2024.
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan sinergi yang baik Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah NTB serta merupakan wujud apresiasi atas masyarakat dari Desa/Kelurahan yang telah memiliki kesadaran hukum di wilayah. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global.
Widodo mengatakan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini bukan hal yang mudah, sebab predikat tersebut diperoleh dari mempenuhi kriteria dan indikator yang cukup kompleks. Ia juga menekankan peran krusial dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Desa/Lurah dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Widodo.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, memberikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham NTB, perangkat desa dan seluruh masyarakat dalam peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini.
"Pembinaan Hukum ini menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah dimana negara harus hadir menyampaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keterbukaan akses hukum. Sehingga masyarakat juga menyadari hak dan kewajibannya dalam hukum," jelas Hasanudin.
Ia juga mengatakan bahwa momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
(Erisa)