ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB, melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan penguatan tugas dan fungsi kepada 3 satuan kerja pemasyarakatan di Sumbawa Besar, bertempat di Aula Bapas Sumbawa Besar, Kamis (4/7). 3 satuan kerja pemasyarakatan tersebut antara lain, Lapas Sumbawa Besar, Bapas Sumbawa Besar dan Rupbasan Sumbawa Besar.
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabalitasi, Pengelolaan Barang Rampasan, Barang Sitaan dan Keamanan, L. Jumaidi, didampingi Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi Dan Kerjasama, Rachmad Mintarja dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Muliawan beserta jajaran.
Penguatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Sumbawa Besar, Purniawal, Kepala Bapas Sumbawa Besar, Tommy Ardy Nugroho dan Kepala Rupbasan Sumbawa Besar, Victor Nixon G, beserta jajaran.
Dalam arahannya, L. Jumaidi mengatakan bahwa berdasarkan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Tim akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Untuk Bapas Sumbawa Besar, L. Jumaidi menekankan untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah dilakukan Kabapas Sumbawa Besar dengan pihak Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk dimaksimalkan.
"Karena sudah banyak Pokmas Lipas yang digandeng, kalau tidak dimaksimalkan, maka akan hanya sebatas PKS saja, untuk itu, mohon kepada Kabapas Sumbawa Besar untuk mengevaluasi kembali PKS yang sudah di buat, kemudian melaporkan kepada kami di Divisi Pemasyarakatan," tegas L. Jumaidi.
Selain itu, L. Jumaidi juga mengevaluasi terhadap banyaknya Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang tidak dilaksanakan upaya diversi, sehingga kapasitas hunian di LPKA Lombok Tengah sebagian besar dari Pulau Sumbawa.
"Peran PK (Pembimbing Kemasyarakatan) disini sangat penting, berikan yang terbaik bagi Anak, untuk itu upaya-upaya diversi yang dilakukan oleh PK harus terus didorong," ucapnya.
Sementara itu, untuk Lapas Sumbawa Besar, L. Jumaidi berpesan terkait hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus melalui asesmen yang dilakukan oleh PK dan harus dipenuhi.
Kemudian L. Jumaidi berharap untuk seluruh petugas untuk terus belajar mandiri atau yang disebut dengan coorporate university agar dapat menambah pengetahuan terkait tugas dan fungsi di masing-masing seksi.
Selanjutnya, L. Jumaidi meminta Karupbasan Sumbawa Besar beserta jajarannya untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan APH terkait dengan barang sitaan dan barang rampasan yang ada pada Rupbasan Sumbawa Besar.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian agar senantiasa kompak, gotong royong, kolaborasi, dan sinergi dalam hal apapun.
“Perkuat sinergi dan kolaborasi baik dengan internal maupun eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” jelas Parlindungan.
(M. Ilyas).