ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Ari Hadiarta, bersama tim lakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham NTB guna membahas 6 (enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) pada Senin (20/05).
Diterima langsung oleh Amin Imran selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah, Tim dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kanwil Kemenkumham NTB membahas Raperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara, Raperkada tentang Tata Cata Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Raperkada tentang Pemberian Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024, Raperkada tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Raperkada tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Yang Berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, dan Raperkada tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2.
"Di KSB semua bergerak cepat, kami berusaha setiap kebijakan yang diambil pimpinan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang kita lakukan hari ini, yaitu harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Harapan kami, minimal kami sedikit lebih cepat agar pemerintah daerah bisa segera mengeksekusi. Terima kasih atas kolaborasi dari Kemenkumham sudah sangat luar biasa, kami sangat mengapresiasi," tutur Ari Hadiarta.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas adaptif dan implementatif.