ntb.kemenkumham.go.id - Polda NTB menggelar kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Tahanan Dan Barang Bukti pada Kamis (25/7) di Hotel Lombok Garden dengan menggandeng Kanwil Kemenkumham NTB sebagai narasumber.
Giat ini mengusung tema Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti yang presisi dalam mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dihadapan jajaran Polda NTB, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Lalu Jumaidi Selaku Kepala Bidang Yantah,Kes,Hab,Pengelolaan Basan,Keamanan, menyampaikan paparannya terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan khususnya barang sitaan dan barang rampasan negara.
"Berdasarkan data tanggal 22 juli 2024 jumlah tahanan titipan A1 (penyidik kepolisian), hanya terdapat pada Lapas Lombok Barat sejumlah 5 orang dan Rutan Bima sejumlah 2 orang. Sedangkan terkait barang sitaan maupun rampasan, dapat dipercayakan kepada UPT Rupbasan Kanwil Kemenkumham NTB untuk menjaga dan mengamankan," ungkap Lalu Jumaidi.
Lalu Jumaidi juga menegaskan bahwa apabila terdapat tahanan, barang sitaan dan barang rampasan negara, Kanwil Kemenkumham NTB siap untuk melakukan sinergi dengan jajaran Polda NTB khususnya Direktorat Tahti dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal serupa juga sempat dikemukakan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, bahwasanya terkait sinergitas Kemenkumham dengan instansi pemerintah lainnya sudah diamanatkan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait 3 kunci pemasyarakatan maju, yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan sinergi dengan APH.
"Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB meyakini, sinergitas dengan aparat penegak hukum akan menghadirkan pelayanan yang lebih berdampak pada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta meningkatkan iklim investasi dan roda perekonomian khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat," tegas Parlindungan. (Huda)