ntb.kemenkumham.go.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis. Hak atas produk Indikasi geografis sangat penting bagi peningkatan ekonomi daerah terutama dalam menunjang ekonomi berkelanjutan. Produk Indikasi Geografis memiliki keunikan dan kekhasan yang mencerminkan karakteristik daerah asalnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Achmad Fahrurazi, pada pembukaan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024, Kamis (25/7) di Hotel Aston Inn Mataram.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta pelaku Indikasi Geografis yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. Fahrurazi menyampaikan hingga saat ini terdapat 5 Indikasi Geografis asal Nusa Tenggara Barat yang telah tercatat di Sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Mutiara Lombok, Kangkung Lombok, Madu Hutan Sumbawa, Kopi Robusta Tambora, dan Susu Kuda Liar Sumbawa. "Masih minimnya jumlah indikasi geografis yang telah terdaftar ini tentunya memerlukan supporting dan semangat dari bapak-ibu sekalian yang hadir disini mewakili pemerintah daerah / instansi terkait serta masyarakat perduli indikasi geografis (MPIG) agar dapat terus menggali potensi Indikasi Geografis di wilayah masing-masing." tuturnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Parlindungan, menyampaikan bahwa dengan memperkuat ekosistem indikasi geografis akan memberikan dampak yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun nasional. "Melalui kegiatan ini saya harapkan dapat menjadi momentum penting dan strategis untuk mendapatkan informasi serta memperkuat komitmen kita dalam membangun kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan indikasi geografis yang kita miliki." tutur Parlin. (Ryan)