ntb.kemenkumham.go.id - Pelaku usaha didorong untuk memanfaatkan kemudahan mendaftar Perseoran Perorangan. Badan hukum tersebut bisa didirikan oleh 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ujar Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran pada kegiatan 'Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dan Layanan Apostille' di Aula Ruma Dining, Kota Bima, Selasa (25/6).
Kegiatan dihadiri 50 peserta yang berasal dari OPD, camat, lurah, pelaku UMKM, dan mahasiswa dari beberapa universitas di Kota Bima. Turut hadir Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Isna Matya Febnurjannah.
Parlindungan menjelaskan bahwa Kemenkumham mendukung sektor usaha, terutama UMKM. "UMKM ini penopang ekonomi kita khususnya dalam lapangan pekerjaan dan kami, Kemenkumham, saat ini mendorong UMKM untuk berkembang, salah satunya dengan mendaftar Perseroan Perorangan. Untuk dinas terkait semoga juga bisa bersinergi mendorong dan melakukan pendampingan supaya UMKM ini semakin besar," tutur Parlindungan.
Selain itu, diseminasi ini juga membahas tentang layanan Apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan, cap, dan segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen, dilakukan oleh Kemenkumham sebagai Competent Authority.
Diseminasi kali ini menghadirkan 3 narasumber yakni Edy Rahman selaku Kasi Pembinaan dan Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima, Muhammad Nauval Arifin serta Hermanto selaku Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham NTB.
Edy Rahman dalam paparannya membahas "Kebijakan Penumbuhan & Pengembangan Inkubasi Kota Bima." Edy mengatakan, peningkatan daya saing SDM Penyelenggara Inkubator diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas. Dengan menggenjot kapasitas SDM diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta mampu meningkatkan produktivitas dalam usaha.
Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham NTB Muhammad Nauval Arifin mengusung materi "Perseroan Perorangan." Dalam paparannya, Nauval mengatakan, Perseroan Perorangan atau yang disebut PT Perorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja.
Sementara, Hermanto yang mengusung judul "Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi" menyampaikan informasi terkait proses legalisasi dokumen resmi, seperti akta kelahiran, perjanjian, atau sertifikat pendidikan, agar dapat diakui secara internasional yang biasa disebut Apostille.
Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dan Layanan Apostille kali ini tentunya sejalan dengan arahan Menkumham, Yasonna H. Laoly yang dalam sejumlah kesempatan selalu menekankan bahwa sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMKM, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia.
Pun demikian terkait layanan Apostille, Menkumham Yasonna H. Laoly sering menyampaikan bahwa dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan. Untuk itu diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
"Penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," ujar Yasonna.
(Johan)