ntb.kemenkumham.go.id - Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan kegiatan Perumusan Rekomendasi Raperda Berbasis HAM di Wilayah bertempat di Aula Kantor Imigrasi Sumbawa, (25/06). Kegiatan ini merupakan momentum untuk menguatkan tali silaturahmi dan untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah dengan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di provinsi nusa tenggara barat khususnya Kabupaten Sumbawa.
Perumusan Rekomendasi Raperda Berbasis HAM ini diselenggarakan untuk melakukan analisis rancangan peraturan daerah dari perspektif ham. Adapun rancangan produk hukum daerah yang menjadi materi dalam kegiatan ini adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial.
kegiatan ini diikuti oleh Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H, M.Hum selaku Narasumber yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumbawa; Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dan peserta kegiatan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan jajaran pemerintah tingkat desa, kelurahan dan kecamatan di Kabupate Sumbawa.
"Komitmen negara indonesia di bidang Hak Asasi Manusia sangatlah kuat. Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat (1) angka 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan ham adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah", tegas Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pungka M. Sinaga dalam sambutannya yang mewakili Parlindungan (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB).
Pungka juga menjelaskan bahwa peraturan daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh kepala daerah, baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota dengan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi maupun kabupaten kota. Kewenangan daerah dalam membentuk peraturan daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara Parlindungan ditempat berbeda menjalaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Jadi diharapkan agar rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan nilai-nilai HAM, karena salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah Peraturan Perundang-undangan (PUU) agar tidak melanggar HAM serta evaluasi terhadap PUU yang sudah menjadi hukum positif yang dalam tataran implementasinya melanggar HAM.