ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengendalian Penyakit Menular HIV-AIDS dan TBC pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se- Pulau Lombok, Kamis (03/10). Kegiatan ini dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB.
Bertempat di Aula Divpas Kanwil Kemenkumham NTB, rakor ini diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, RSJ Mutiara Sukma beserta perwakilan UPT Pemasyarakatan se-Pulau Lombok dan Tim Internal Kanwil Kemenkumham NTB.
Herman Sawiran menyampaikan bahwa HIV-AIDS dan TBC merupakan penyakit yang penularannya sangat cepat di seluruh dunia, dari sisi wilayah, virus HIV-AIDS dan TBC telah menyebar ke hampir seluruh wilayah di Indonesia.
"Jika pada awalnya hanya provinsi-provinsi tertentu saja yang rawan terhadap penyebaran virus HIV-AIDS dan TBC, sekarang tidak ada provinsi yang bebas dari HIV-AIDS dan TBC," terang Herman.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pola penyebarannya tidak hanya pada kelompok populasi beresiko tinggi, tetapi penularannya sudah menjalar pada populasi nonresiko tinggi. Selain itu, karakteristik orang yang terinfeksi virus HIV-AIDS dan TBC pun telah menyebar di seluruh kelompok umur.
"Untuk di Lapas/Rutan/LPKA, telah dilakukan berbagai langkah dan upaya – upaya guna mencegah serta mengatasi penularan virus HIV-AIDS dan TBC yaitu dengan melakukan pengobatan bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang terinfeksi virus HIV-AIDS dan TBC, seperti diberikan obat yang diperoleh dari instansi terkait, dalam hal ini dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskemas serta WBP tersebut diisolasi di kamar tersendiri guna mencegah terjadinya penularan ke WBP lainnya," jelas Herman.
Herman Sawiran berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturrahmi dan diskusi bagi para peserta dalam hal penyelenggaraan layanan kesehatan pengendalian penyakit menular HIV-AIDS dan TBC bagi tahanan dan WBP guna menekan dan mencegah penularan HIV-AIDS dan TBC di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan terus mendorong jajarannya khususnya kepada jajaran pemasyarakatan untuk memberikan hak-hak setiap WBP pada Lapas-Rutan, baik hak mendapatkan remisi maupun kesehatan.
(M. Ilyas)