ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, menggelar pertemuan dengan Pj. Bupati Lombok Tengah H.A. Azis di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (3/10). Pertemuan membahas upaya untuk mendorong pendaftaran kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Lombok Tengah.
Turut mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Puan Rusmayadi. Sementara, Pj. Bupati Lombok Tengah didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas UMKM, dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah.
Farida mengatakan, Kabupaten Lombok Tengah memiliki Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mungkin bisa dicatatkan dan dilindungi seperti Minyak Sumbek, Ayam Merangkat, Tradisi Ngorek, Tradisi Ngumbuk, dan masih banyak lagi.
"Selain itu, di Kabupaten Lombok Tengah saat ini memiliki 35.000 UMKM dan baru sebagian kecil saja yang telah terdaftar mereknya. Kabupaten Lombok Tengah juga memiliki potensi hak cipta dan paten. Kerja sama dengan perguruan tinggi penting untuk megoptimalkan pelindungan kekayaan intelektual di Lombok Tengah," ujar Farida.
Farida berharap ke depannya terjalin sinergi dan kolaborasi yang positif antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemkab Lombok Tengah dalam melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat baik secara personal maupun komunal
Pj. Bupati Lombok Tengah H.A. Azis menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kepala Divisi Yankum HAM Kanwil Kemenkumham NTB dan tim. Terkait KIK, H.A. Azis akan melakukan komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perdagangan serta Dinas Pariwisata, Koperasi dan UMKM.
"Jangan sampai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Lombok Tengah justru diklaim oleh pihak lain. Kami akan mendorong pihak-pihak terkait untuk mendaftarkan kekayaan intelektual baik personal dan komunal. Kami akan sangat senang menjalin kolobarasi dan sinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTB," kata H.A. Azis seraya mengatakan, selama ini kerja sama Pemkab Lombok Tengah dengan Kanwil Kemenkumham NTB sudah terjalin dalam melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan perundangan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang kekayaan intelektual sangat penting sebagai upaya pelindungan hukum terhadap pencipta dan karya cipta. "Selain mendapatkan pelindungan hukum, mendaftarkan kekayaan intelektual juga meningkatkan iklim investasi dan memperluas pangsa pasar dalam sehingga bisa membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)