ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia di Hotel Aston Inn, Mataram, Senin (21/10). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida, mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB.
Dalam sambutan pembukaan, Farida mengatakan, fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan para pihak, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
"Melalui kegiatan yang diselenggarakan hari ini kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jaminan fidusia sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan hukum di bidang tersebut," kata Farida.
Farida mengatakan, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan. Karena ketidaktahuan, lanjut Farida, masyarakat mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sebagai narasumber kegiatan, Afri Leonardo dari Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia, kuasa, atau wakilnya.
Sementara Utami Nurwiati dari Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan tentang tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Narasumber terakhir yakni Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Satra menyampaikan materi tentang kedudukan kepolisian dalam eksekusi jaminan fidusia.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kemenkumham NTB merupakan kantor pendaftaran fidusia di Provinsi NTB. Adapun layanannya meliputi pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, pendaftaran perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, dan pencoretan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia yang telah berbasis teknologi informasi.
(Junianto Budi Setyawan)