ntb.kemenkumham.go.id – Menkumham Yasonna H. Laoly melalui Dirjen Imigrasi Silmy Karim telah mengamanatkan untuk memberikan layanan paspor elektronik di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia melalui Keputusan Dirjenim Nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024. Dari 126 Kantor Imigrasi di Indonesia, seluruhnya telah memberikan layanan Paspor Elektronik.
“Saat ini di NTB seluruh Kantor Imigrasi telah memberikan layanan paspor elektronik, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima,” ungkap Samsu Rizal selaku Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian saat dirinya melakukan monitoring dan evaluasi di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada Rabu (22/5).
Samsu Rizal yang didampingi jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB menambahkan tarif paspor elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada paspor elektronik adalah sebesar 650 ribu rupiah. Paspor elektronik yang kerap kali disebut E-Paspor ini masa berlakunya 10 tahun bagi WNI berusia 17 tahun keatas, sama dengan paspor biasa.
Namun perbedaan utamanya adalah yaitu keberadaan chip pada cover atau halaman depan paspor elektronik. Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Sedangkan paspor biasa tidak memiliki chip pada halaman depannya.
Dengan adanya chip ini, memungkinkan pemegang paspor (passport bearer) untuk melintas pada tempat pemeriksaan imigrasi dengan menggunakan fasilitas autogate sebab data diri sudah ada pada chip pada paspor tersebut, selain itu pemegang paspor elektronik juga berhak mendapatkan Bebas Visa (Visa Waiver).
Dengan benefit Visa Waiver pada paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa seluruh Kantor Imigrasi di Nusa Tenggara Barat saat ini telah memberikan layanan paspor elektronik dengan kuota yang proporsional, tentu saja permohonan dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dapat melakukan unggah dokumen, memilih waktu kedatangan dan menyelesaikan pembayaran PNBP dengan berbagai macam opsi pembayaran.
“Kami memastikan ketersediaan paspor elektronik maupun paspor biasa di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB terpenuhi dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Namun daripada itu, proses permohonan paspor tetap berdasar pada aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022,” tutup Parlindungan. (Huda)