Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham NTB Perkuat Pelaksanaan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Melalui Pos Pengaduan HAM

WhatsApp_Image_2024-05-28_at_12.37.15_69c1bf75.jpg

ntb.kemenkumham.go.id – Guna memperkuat pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran HAM melalui Pos Pengaduan HAM, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Diseminasi dan Penguatan HAM yang diikuti oleh perwakilan satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (28/5).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Legal Drafter ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal HAM, Edwin Aldrin Purba selaku Analis Hukum Ahli Madya dan I Wayan Puspa, selaku Akademisi dari Universitas 45 Mataram.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kepala Bidang HAM, Pungka M Sinaga, membuka kegiatan mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan. Pungka mengutarakan bahwa sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM), layanan terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 merupakan upaya dalam rangka untuk memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara.

“Melalui momentum hari ini, kita harus menyatukan komitmen, tekad, dan kesiapan bersama menyongsong peradaban hak asasi manusia yang lebih mapan dengan hadirnya unit-unit layanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia”, ujar Pungka.

Edwin Aldrin Purba menyampaikan dalam paparannya bahwa Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja /tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang/kelompok orang yg dijamin oleh UU, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.

Terdapat kanal penyampaian aduan pelanggaran HAM baik secara langsung maupun tidak langsung, “pengaduan secara langsung dengan mengisi formulir dan datang ke Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham, ataupun datang ke pos pengaduan HAM (diunggah via aplikasi simasham), kemudian pengaduan secara tidak langsung yaitu melaui elektronik dengan aplikasi Simasham, sementara melalui non-elektronik dengan bersurat kepada Dirjen HAM/ Kakanwil kemenkumham dan harus memuat ringkasan permohonan,” terang Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menerangkan bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022, petugas pada pos pengaduan HAM bertugas menerima pengaduan dan konsultasi, memeriksa berkas administrasi pengaduan, memasukan data pengaduan pada aplikasi (SIMASHAM) dan memberikan informasi perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan ke pelapor.

Selain itu, Edwin menambahkan bahwa terdapat persyaratan pengaduan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM mengatur bahwa Pengaduan yang disampaikan harus :
1. Disampaikan secara lisan maupun tertulis;
2. Mudah dibaca dan dipahami;
3. Memuat kronologis, pokok pengaduan, dan ringkasan;
4. Tidak berisi kata yang menghina negara/simbol negara.
Sedangkan syarat administrasi pengaduan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) antara lain:
1. KTP/SIM/Paspor/Ket. Identitas lainnya;
2. Data dukung berupa:
a. Surat laporan kepolisian;
b. Putusan Pengadilan;
c. Surat Keterangan dari Instansi terkait; dan
d. Dokumen pendukung lainnya.

Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menuturkan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. “Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM dan Pelayanan publik di daerah diharapkan mampu meningkatkan layanan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan serta mengedepankan pelayanan yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas,” Pungkas Parlindungan.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-05-28_at_12.37.15_f4ac0338.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI