Penulis: Junianto Budi Setyawan
ntb.kemenkumham.go.id - Pengusaha dalam menjalankan bisnisnya wajib mengedepankan implementasi hak asasi manusia (HAM). Bisnis yang abai terhadap HAM akan berdampak negatif bagi pekerja, masyarakat sekitar lokasi usaha, hingga lingkungan.
"Relasi antara bisnis dan HAM sejatinya sangat kuat. Ketika seorang pengusaha dalam menjalankan bisnis tidak peduli dengan HAM akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan usaha dan penerimaan pada lingkup global," ujar Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat membuka kegiatan 'Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM' di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (27/5).
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 27 pelaku bisnis di Kota Mataram. Sebagai narasumber Ibrahim Reza, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal HAM. Selaku moderator Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga.
Parlindungan menuturkan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, dalam menjalankan proses bisnis yang ada di Indonesia, pemerintah maupun pelaku usaha haruslah berpedoman terhadap 3 hal yaitu perlindungan, penghormatan dan pemulihan terhadap HAM.
Parlindungan juga menginformasikan bahwa pada 19 Maret 2024 lalu, Pj. Gubernur Nus Tenggara Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180: 180 – 219 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keputusan yang diterbitkan tersebut merupakan pengejawantahan apa yang telah tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
"Adapun Gugus Tugas Daerah nantinya akan bekerja dalam menyusun rencana kerja mengenai Bisnis dan HAM di daerah, koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dengan pemangku kepentingan terkait, monitoring serta mengevaluasi implementasi Bisnis dan HAM hingga melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Daerah Bisnis dan HAM sekaligus meresmikan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang merupkan program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.