ntb.kemenkumham.go.id - Sebanyak 3 rancangan peraturan daerah/kepala daerah usulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah selesai dilakukan harmonisasi oleh tim Kanwil Kemenkumham NTB. Tiga raperda dan raperkada tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Batas Desa Songkar Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian 3 raperda/raperkada tersebut. Penandatanganan dilakukan di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (6/6).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwakili Kepala Bagian Hukum, Asto W.
Asto W menyampaikan maksud kedatangannya beserta tim adalah untuk melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah yang telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham NTB.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, M. Sofyan Yahya Putra memberikan penjelaskan terkait tujuan dan latar belakang dari raperda yang diajukan. Adapun isi dari raperda yang disampaikan ke Kanwil Kemenkumham NTB diharapkan dapat disempurnakan oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkummham NTB sehingga nantinya tidak menyalahi ketentuan peraturan di atasnya (lebih tinggi).
Dalam kegiatan tersebut, Puri menyampaikan hasil harmonisasi 3 raperda/raperkada. Tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan sesuai dengan masukan tim perancang. "Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Puri.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB, Pahittiartik, memberikan tanggapan terkait teknik penulisan yang berkaitan dengan penulisan judul maupun penggunaan kata terkait batasan definisi dari rancangan peraturan daerah tersebut. "Mohon agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya terkait substansi raperda pada umumnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan disesuaikan kembali dengan kebutuhan dan kondisi di daerah," ujar Pahittiartik.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. "Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional," jelas Yasonna.
Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.
(Junianto Budi Setyawan)