ntb.kemenkumham.go.id - Kegiatan analisis dan evaluasi hukum merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi negara.
Hal tersebut disampaikan Maman Gaffar selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB bersama tim yang melakukan koordinasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (6/6).
Pernyataan tersebut senada dengan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang sebelumnya sempat menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB memiliki tugas dan fungsi menganalisis dan mengevaluasi peraturan di daerah yang telah berlaku.
"Selain telah diamanatkan langsung oleh Bapak Menkumham Yasonna H. Laoly, pelaksanaan analisis dan evaluasi juga sesuai dengan pelaksanaan birokrasi digital sebagai usaha meningkatkan efisiensi pelayanan birokrasi kepada publik," tambah Parlindungan.
Kegiatan analisis dan evaluasi ini melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum dan pihak terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Hasil dari pemantauan dan peninjauan yang berupa rekomendasi, dapat menjadi usul dalam penyusunan prolegda di daerah.
Dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan daerah, 6 Dimensi yang dimaksud berdasarkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 adalah Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan, Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur, Sahrul memberikan respon positif terhadap adanya kegiatan analisis dan evaluasi hukum di daerah oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Rekomendasi Kanwil Kemenkumham NTB yang merupakan hasil dari analisis dan evaluasi peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada pimpinan agar produk hukum di Lombok Timur berupa peraturan daerah dapat lebih berkualitas, berdampak pada masyarakat dan tepat sasaran," tutup Sahrul. (Huda)