ntb.kemenkumham.go.id - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk kuliah umum di Auditorium Yunita Sabrina Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Mataram (Unram), Selasa (8/10).
Kegiatan yang mengusung tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran” diikuti 60 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mataram yang terdiri dari Program Studi Pendidikan Dokter, Program Studi Profesi, Program Studi Farmasi, dan Program Studi Apoteker.
Kegiatan ini sebagai upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam perang melawan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kampus. Pembinaan, bimbingan, serta penyebaran informasi hukum tentang bahaya perundungan diharapkan membuka mata civitas akademika untuk bersama-sama menerapkan 'zero bullying' di lingkungan kampus.
Kegiatan diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram, Arfi Syamsu. Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Ketua Tim, I Made Agus Suarjaya selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya. Agus Suarjaya menyampaikan pengantar materi terkait tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Regina Wiwin Sriwindarti selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya.
Materi pertama disampaikan oleh I Dewa Made Dwi Prasetya Utama selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda. Sejumlah hal dibahas antara lain definisi perundungan, hukum terkait tindakan perundungan serta cara pelaporan apabila mengalami perundungan.
Paparan berikutnya diberikan Linda Maya Sastra selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda. Linda membahas terkait kondisi kejenuhan, kelelahan fisik dan mental pada seseorang yang dapat berakibat stres, depresi bahkan lebih fatal lagi yaitu bunuh diri.
"Kita juga harus antisipasi terjadinya burn out tenaga medis. Kesesuaian rasio antara tenaga medis dengan pasien yang dilayani akan memiliki relasi dengan beban kerja. Apabila tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan burn out," ujar Linda.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, fenomena perundungan (bullying) terjadi di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyoroti dampak psikologis yang dialami korban serta pengaruh negatifnya terhadap lingkungan akademis. Parlindungan mengajak mahasiswa untuk lebih peduli dan aktif dalam mencegah perundungan di lingkungan kampus dan keberanian korban untuk melaporkan perundungan yang terjadi. "Perundungan adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh terjadi di semua tingkatan pendidikan di Indonesia," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)