ntb.kemenkumham.go.id - Tim Kanwil NTB yang dalam hal ini dipimpin oleh Khairuddin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Selasa (13/8). Pertemuan itu membahas pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah. Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB disambut oleh H. Humaidi selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Khairuddin menyampaikan bahwa permohonan pengharmonisasian dilakukan melalui aplikasi Peresean pada laman https://oke-ntb.kemenkumham.go.id/peresean/. Pemanfaatan aplikasi tersebut agar pengajuan permohonan satu pintu sehingga memudahkan dalam administrasi.
"Berdasarkan data yang ada di aplikasi Peresean, hingga saat ini Kanwil Kemenkumham NTB sudah melakukan harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah Inisiattif DPRD Kabupaten Lombok Barat tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan satu-satunya Raperda yang menjadi Propemperda Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024," ujar Khairuddin.
H. Humaidi menyambut baik dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB terkait pengharmonisasian Raperda tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Lombok Barat. "Kami berterima kasih karena saat ini sudah selesai diharmonisasi dan sedang dilaksanakan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTB," terang H. Humaidi.
Khairuddin juga mengingatkan bahwa kelengkapan dan kesesuaian dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan fasilitasi harmonisasi Raperda dan/atau Raperkada harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-O1.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Sebab hal tersebut merupakan indikator penilaian dari Indeks Reformasi Hukum.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Parlindungan juga berharap, harmonisasi raperda maupun raperkada dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.
"Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB dalam pembentukan Raperda dan Raperkada. Harapan kami, peraturan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah terutama terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(Junianto Budi Setyawan)