ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkunham NTB hadir di Lombok Tengah untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi produk hukum daerah pada Selasa (13/8) bertempat di Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang diketuai oleh Rio Dwi Nugroho selaku fungsional perancang peraturan perundang-undangan bertemu langsung dengan Yunanto selaku perancang perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.
"Kami mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam melakukan diskusi guna penyempurnaan Raperda dan Raperkada khususnya di wilayah Lombok Tengah," ungkap Yunanto.
Dalam koordinasi dan konsultasi ini membahas beberapa rancangan peraturan kepala daerah delegasi dari perda pajak daerah dan retribusi daerah.
Diharapkan, Raperkada yang sedang disusun ini mampu meningkatkan PAD Kabupaten Lombok Tengah, terkait regulasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, di saat yang bersamaan juga dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Sebagaimana diketahui, peran penting Kanwil Kemenkumham NTB dalam proses pembentukan produk hukum daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat mengutarakan bahwa dengan Kanwil Kemenkumham NTB akan selalu mengawal proses pembentukan produk hukum di daerah sesuai peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
"Proses pembentukan produk hukum daerah merupakan tahapan krusial yang harus selalu dikawal demi terwujudnya pemerintah daerah yang terarah, efisien, serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat," pungkas Parlindungan. (Huda)