ntb.kemenkumham.go.id - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada 30 pemilik Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Royal Lombok Tengah, Selasa (22/10) ini, sebagai upaya dalam rangka meningkatkan literasi, kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap peraturan perundangan.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Koordinator Penyuluh Hukum sekaligus Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rusmiati. Sementara materi disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Soelistyaningsih. Dalam paparannya Soelistyaningsih membahas tentang urgensi legalitas usaha dalam menghadapi persaingan usaha dengan menekankan pentingnya pendaftaran perseroan perorangan.
"UMK ujung tombak perekonomian daerah. Dengan mendaftarkan perseroan perorangan, legalitas usaha jelas dan pelaku usaha dapat mengakses modal perbankan," ujar Soelistyaningsih seraya menginformasikan perihal dasar hukum perseroan perorangan, penjelasan, kelebihan/manfaat pendirian perseroan perorangan hingga syarat-syarat pendaftaran.
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Muda, Samdani, menyampaikan materi tentang praktik teknis pendaftaran perseroan perseorangan. Dalam pemaparan materi dijelaskan tentang tata cara pendaftaran sampai UMK berhasil mendapatkan kode billing untuk membayar biaya pendaftaran ke kas negara.
Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Madya Nurul Fatima menyampaikan terkait urgensi legalitas produk dalam menghadapi persaingan bisnis di era digital. Nurul membahas pentingnya pendaftaran merk agar usaha terlindungi secara hukum.
Terakhir, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Indraswati, membahas tentang upaya menghindari sengketa hukum dengan mendaftarkan merk. Para peserta diajak menelusuri nama mereknya pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), hasilnya banyak persamaan nama merek yang dimiliki UMK Lombik Tengah.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mendorong agar pelaku UMK mendaftarkan legalitas usaha dan merk dagang agar terlindungi secara hukum. "Jangan sampai merk usaha kita diklaim oleh orang lain ketika usaha sudah sukses dan berskala besar. Daftarkan legalitas usaha dan merk mulai sekarang. Kanwil Kemenkumham NTB siap membantu mendampingi," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)