ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Peta Jalan NTB Net Zero Emission Bidang Energi Tahun 2050. Penandatanganan digelar di Ruang Zona Integritas Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (22/10).
Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida. Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi NTB Niken Arumdati, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Derah Provinsi NTB Aang Rizal Zamroni, dan tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTB.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025-2045 dan Raperkada tentang Peta Jalan NTB Net Zero Emission Bidang Energi Tahun 2050.
Hal yang perlu diperbaiki yakni judul raperkada agar tidak menggunakan bahasa asing dan menggunakan padanan kata yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Adapun terkait dengan Raperda RPJPD, telah diberikan catatan perbaikan sesuai dengan teknik dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Niken Arumdati berterima kasih karena Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025-2045 dan Raperkada tentang Peta Jalan NTB Net Zero Emission Bidang Energi Tahun 2050 telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga raperda dan raperkada tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Niken Arumdati seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Farida menyampaikan, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan dampak terhadap kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Khususnya terhadap pembentukan produk hukum di daerah, yaitu raperda dan raperkada, di mana setiap raperda dan raperkada harus dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," ujar Farida.
Hal itu, lanjut Farida, bertujuan untuk memastikan raperda dan raperkada tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Provinsi NTB," terang Farida.
Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
(Junianto Budi Setyawan)