ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pendampingan dan penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Bapas Kelas II Sumbawa Besar, Kamis (10/10).
Kanwil Kemenkumham NTB diwakili Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Supardan, dan Kepala Sub Bidang P3HAM, Indra Firmansyah. Tim disambut Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Kelas II Sumbawa Besar, Yanti, dan Kepala Sub Seksi BKA, Panca.
Supardan menyampaikan, pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Sarana prasarana harus standar sesuai kebutuhan penerima layanan. Selain itu harus berpedoman kepada prinsip-prinsip HAM dan pelayanan publik, sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan.
"Tadi kami lihat Ruang Laktasi belum standar pintu geser. Ke depan kami harapkan agar disesuaikan dengan kebutuhan penerima layanan," ujar Supardan seraya mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini didasarkan atas Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Sementara, Indra Firmansyah menyampaikan terkait Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) merupakan tolok ukur dalam kinerja satuan kerja.
Kepala Urusan TU, Yanti, menyampaikan Bapas Kelas II Sumbawa Besar akan menindaklanjuti masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB. "Kami akan melaporkan kepada pimpinan dan menindaklanjuti masukan untuk pemenuhan P2HAM," ujar Yanti.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta seluruh satuan kerja baik Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
(Junianto Budi Setyawan)