ntb.kemenkumham.go.id – Sebagai upaya akselerasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), setiap Gubernur, Walikota dan Bupati agar membentuk produk hukum daerah yang mengatur mengenai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai aturan, produk hukum Pelayanan Publik Berbasis HAM harus sudah diundangkan paling lambat triwulan pertama Tahun 2024.
Hal itu demikian dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurrazi saat membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Hotel Prime Park, Mataram, Kamis, (16/5).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal HAM, Frierich Naumann Foundation, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, dan para kepala OPD.
Kegiatan ini menjadi momentum menyatukan komitmen, tekad, dan kesiapan bersama menyongsong peradaban hak asasi manusia yang lebih mapan dengan hadirnya unit-unit layanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
"Setiap Gubernur, Walikota, dan Bupati agar melaksanakan Pelayanan Publik Berbasi Hak Asasi Manusia di daerah dengan mempedomani petunjuk teknis pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia." ujar Fahrurrazi.
Ditempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia. “Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Yasonna. (Ryan)