Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham NTB Gelar Bimtek Pengelolaan Risiko

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_14.11.27_1.jpegWhatsApp_Image_2024-05-20_at_14.11.27.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id – Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Manajemen Risiko, Senin (20/5). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Kepala Bagian Umum, M. Asri, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, I Gde Perima Wasaana dan seluruh operator di Kantor Wilayah dan Satuan Kerja Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.

Bimtek yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTB ini, akan digelar selama 3 hari pada (20-22 Mei 2024), dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB.

M. Asri menyampaikan dalam laporannya, bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengetahui, memahami serta menerapkan pengelolaan SPIP, SAKIP, serta Manajemen Risiko pada Satuan Kerja masing-masing, “Sehingga diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dapat berjalan dengan tertib, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Herman Sawiran menuturkan untuk mewujudkan visi pemerintah yakni untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing, dan sejajar dengan negara-negara maju di dunia adalah dengan birokrasi yang kapabel dan berdaya saing, yang dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan program-program pemerintah secara efektif, efisien, dan akuntabel.

“Prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik di antaranya adalah akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pemerintahan sehingga berbagai macam instrumen serta pedoman dan arah kebijakan pemerintah dikeluarkan untuk memastikan berjalannya prinsip tersebut dan mewajibkan kita semua sebagai Aparatur Sipil Negara bekerja berdasarkan instrumen serta pedoman yang telah diatur,” ungkap Herman mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindugan.
Herman menambahkan bahwa arah kebijakan pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dengan jelas disebutkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik menjadi arus utama dalam mempercepat target pembangunan nasional.

“Tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam mendukung peningkatan kinerja seluruh dimensi pembangunan, sehingga seluruh instansi pemerintah haruslah memiliki indikator di antaranya menyusun proses bisnis, menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja, menerapkan Zona Integritas untuk birokrasi yang bersih dan akuntabel serta menerapkan standar pelayanan publik,” tambah Herman.

Lebih lanjut, Herman menerangkan Manajemen Risiko diperlukan untuk menghindari kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dilaksanakan SPIP, sebagai pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Sehingga terjadi proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Kemudian, SAKIP dilaksananakan sebagai rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja. “Sehingga pemberi mandat atau masyarakat secara luas dapat secara terperinci mengetahui kinerja, target-target yang sudah/belum tercapai, serta pertanggung jawaban penggunaan uang negara secara profesional,” pungkasnya.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_14.11.28.jpeg

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI