Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille

WhatsApp_Image_2024-05-27_at_15.55.13_e83845ba.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille dengan tema 'Kemudahan Berusaha Melalui Perseroan Perorangan dan Penyederhanaan Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik Melalui Apostille', pada Senin (27/5).

Bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dinas terkait, SMKN 1 Mataram, SMKN 2 Mataram, SMKN 3 Mataram, Iwapi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah NTB. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini, Pimpinan Tinggi Pratama beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB se-Kota Mataram.

Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Ruswanto, dan Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah Provinsi NTB, Lalu Afghan Muharor, serta 2 Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Theresia Epifanie dan Restu Dhika Rini.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan dalam sambutannya, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), melalui hadirnya bentuk badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan.

"Perseroan Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," jelas Parlindungan.

Selain membahas tentang Layanan Perseroan Perorangan, pada kesempatan ini juga dibahas mengenai Layanan Apostille. Parlindungan menjelaskan bahwa Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.

"Terdapat 66 jenis dokumen yang dapat dilegalisasi melalui layanan Apostille dan dapat berlaku di lebih dari 120 negara pihak konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," tutur Parlindungan.

Layanan Apostille sendiri telah dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Menkumham menyampaikan bahwa dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. "Untuk itu diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit," ujar Yasonna saat meluncurkan layanan Apostille, beberapa Waktu lalu.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-05-27_at_15.55.13_3ad9853c.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI