ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille dengan tema 'Kemudahan Berusaha Melalui Perseroan Perorangan dan Penyederhanaan Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik Melalui Apostille', pada Senin (27/5).
Bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dinas terkait, SMKN 1 Mataram, SMKN 2 Mataram, SMKN 3 Mataram, Iwapi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah NTB. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini, Pimpinan Tinggi Pratama beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB se-Kota Mataram.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Ruswanto, dan Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah Provinsi NTB, Lalu Afghan Muharor, serta 2 Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Theresia Epifanie dan Restu Dhika Rini.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan dalam sambutannya, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), melalui hadirnya bentuk badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan.
"Perseroan Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," jelas Parlindungan.
Selain membahas tentang Layanan Perseroan Perorangan, pada kesempatan ini juga dibahas mengenai Layanan Apostille. Parlindungan menjelaskan bahwa Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.
"Terdapat 66 jenis dokumen yang dapat dilegalisasi melalui layanan Apostille dan dapat berlaku di lebih dari 120 negara pihak konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," tutur Parlindungan.
Layanan Apostille sendiri telah dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Menkumham menyampaikan bahwa dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. "Untuk itu diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit," ujar Yasonna saat meluncurkan layanan Apostille, beberapa Waktu lalu.
(M. Ilyas)