ntb.kemenkumham.go.id - Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) merupakan sebuah keharusan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tentu saja, Kanwil Kemenkumham NTB beserta seluruh satuan kerjanya telah berkomitmen untuk menerapkan P5HAM secara menyeluruh.
Berkaitan dengan hal tersebut, Senin (27/5), bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB, hadir Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna melakukan studi komparasi dan konsultasi.
"Pelaksanaan pelayanan publik
berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Nusa Tenggara Barat kami anggap sudah mumpuni dan diatas rata-rata, sehingga kami berharap dapat diimplementasikan di Provinsi Jawa
Barat," tutur Suherman selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Pemprov Jabar yang hadir bersama tim.
Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Achmad Fahrurazi dan Kepala Bidang HAM Pungka M Sinaga beserta jajaran.
Achmad Fahrurazi menyambut baik dan berterimakasih atas sinergi positif yang telah dibangun. Kanwil Kemenkumham NTB sampai saat ini masih terus berupaya menjunjung tinggi dan menjaga penerapan P5HAM, sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.
"Kami juga berharap kedepannya dapat melakukan kunjungan balasan ke Pemprov Jawa Barat agar sinergitas terus terbangun serta dapat saling bertukar pengalaman dalam mewujudkan pelayanan berbasis HAM yang ideal," ungkap Achmad Fahrurazi.
Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, bahwa dengan atau tanpa predikat, P5HAM adalah kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Karena pada hakekatnya, pemerintah perlu melakukan upaya yang bersifat multisektoral meliputi Kementerian/ Lembaga maupun pemerintah daerah, dalam melakukan pembinaan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan P5HAM agar dapat menghadirkan kinerja yang berdampak bagi masyarakat serta pelayanan publik yang setara," pungkas Parlindungan. (Huda)