ntb.kemenkumham.go.id - Sebagai upaya untuk memperkenalkan sejak dini kekayaan intelektual (KI) di bangku sekolah, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan 'DJKI Mengajar' di SMKN 4 Mataram dan SMAK Kesuma Mataram, Selasa (7/5).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi mengatakan, generasi muda penting untuk memahami pentingnya kekayaan intelektual berikut perlindungannya. "Para siswa harus paham bahwa karya dan inovasi harus dilindungi karena merupakan produk kekayaan intelektual. Perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menghindari plagiasi dan memberikan perlindungan secara ekonomis," ujar Puan Rusmayadi di depan para siswa.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 4 Mataram Irvan Jayadi mengucapkan terima kasih karena memilih SMKN 4 Mataram sebagai tempat untuk berbagi ilmu dan informasi perihal kekayaan intelektual. "Semoga para siswa semakin paham pentingnya kekayaan intelektual sehingga kelak ketika dewasa berhasil menciptakan merek, produk, maupun penemuan dapat mendaftarkan kekakayaan intelektual tersebut melalui Kemenkumham," ujar Irvan.
Senada, perwakilan Sekolah SMAK Kesuma Mataram, Maria, memberi semangat kepada para siswa untuk memacu diri belajar dan berinovasi. Selanjutnya inovasi tersebut didaftarkan di Kemenkumham sehingga terlindungi dari segi kekayaan intelektual. "Informasi ini sangat penting bekal mereka mengarungi masa depan. Mereka bisa terlecut untuk menjadi penemu tanpa khawatir temuannya diplagiasi oleh pihak lain," ujar Maria.
Dalam kegiatan tersebut tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan edukasi/pemahaman tentang dasar-dasar kekayaan intelektual kepada para, yang dalam kegiatan tersebut diwakili 40 pelajar setiap sekolah. Dijelaskan secara umum tentang merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan hak cipta. Dibuka pula sesi diskusi, para siswa antusias melontarkan pertanyaan kepada pemateri dari Kanwil Kemenkumham NTB.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, selain mendapatkan pemahaman tentang kekayaan intelektual dan bagaimana upaya melindunginya, kegiatan ini juga menanamkan spirit untuk tidak melakukan plagiasi karya orang lain. "Melalui kegiatan ini kami juga memberikan informasi bahwa plagiasi karya adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Siswa harus menghormati dan menghargai produk kekayaan intelektual milik orang lain," ujar Parlindungan.
Dalam sejumlah kesempatan Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan seberapa penting kekayaan intelektual harus didaftarkan. "Mengapa harus didaftarkan? Agar kita punya perlindungan legalitas, perlindungan hukum kepada merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hak cipta kita, sehingga kalau ada orang lain yang mencuri atau menjiplak bisa kita tuntut secara hukum dan kita dapat keuntungan finansial kalau orang lain menggunakan paten," ungkap Yasonna.
(Junianto Budi Setyawan)