ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Rabu (9/10).
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Supardan, dan Kepala Sub Bidang P3HAM Indra Firmansyah ditemui langsung Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal. Supardan mengatakan, pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham.
"Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. Pelayanan publik di daerah diharapkan mampu meningkatkan layanan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan," terang Supardan.
Indra Firmansyah menyampaikan, terkait Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) merupakan tolok ukur dalam kinerja satuan kerja serta kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, nilai rapor organisasi dapat dilihat dari survei tersebut.
Purniawal menyampaikan, pihaknya siap untuk mewujudkan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar menjadi satuan kerja berpredikat P2HAM dengan melengkapi seluruh indikator yang diminta.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta seluruh satuan kerja baik Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
(Junianto Budi Setyawan)