Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham NTB Dorong Pemilik Desain Industri Daftarkan Kekayaan Intelektual

 WhatsApp_Image_2024-10-09_at_16.05.04_6f948e9f.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB mendorong kepada pemilik desain industri untuk mendaftarkan kekayaan intelektual. Hal ini penting agar desain industri terlindungi secara hukum dan pemiliknya mendapatkan manfaat ekonomi.

Hal demikian dikemukakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi ketika melakukan pengawasan terhadap desain industri terdaftar di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Rabu (9/10). Pengawasan dilakukan ke lokasi pembuatan mesin pencacah kayu yang telah didaftarkan dengan pemilik desain industri Irwan Arditiajaya di bengkel Dusun Sedau Dese, Sedau, Narmada, Lombok Barat.

Mesin pencacah kayu buatan Irwan Arditiajaya telah terdaftar dengan nomor sertifikat IDD000067660 dengan tanggal dimulai pelindungan 29 Maret 2023 hingga tanggal 29 Maret 2033.

Kedatangan tim diterima langsung Irwan Arditiajaya. "Saya semakin sadar bahwa desain mesin tersebut harus didaftarkan untuk melindungi kekayaan intelektual. Apabila tidak didaftarkan sangat rentan diklaim pihak lain," ujar Irwan.

Irwan menjelaskan, mesin buatannya adalah murni ciptaannya sendiri dan menggunakan komponen dan bahan dari dalam negeri. "Saya akan mendaftarkan kembali beberapa mesin lain ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB. Saya mengimbau kepada masyarakat di NTB yang memiliki desain industri agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya, jika terkendala bisa berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB," ujarnya.

Puan Rusmayadi mengatakan, para inovator dan pelaku industri kreatif seperti Irwan harus mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar terlindungi. Produk kreatif, kata Puan, sangat rentan untuk ditiru, dijiplak, bahkan diklaim oleh pihak-pihak lain, sehingga pelindungan desain industri mutlak diperlukan.

"Desain industri merupakan salah satu elemen penting dalam ekonomi kreatif. Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memberikan pendampingan dan membuka kanal konsultasi kepada para pelaku usaha. Hal ini penting sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan desain industri yang mereka miliki," ujar Puan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mendorong para penemu dan pelaku industri di NTB untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Hal ini penting agar produk terlindungi dan pemilik kekayaan intelektual mendapatkan manfaat ekonomi.
"Konsultasikan dengan Kanwil Kemenkumham NTB apabila perlu informasi terkait syarat yang harus dilampirkan. Kami siap melayani," ujar Parlindungan.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-10-09_at_16.05.04_b99becc7.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI