Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 4 Raperwal Kota Bima

 WhatsApp_Image_2024-11-07_at_17.31.31_9a818795.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Bima. Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (7/11).

Adapun 3 Raperwal yang telah dilakukan harmonisasi yaitu Rancangan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pedoman Tugas Belajar bagi PNS di Lingkup Pemerintahan Kota Bima; Rancangan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar bagi PNS di Lingkup Pemerintahan Kota Bima; dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, secara daring. Pada kesempatan tersebut turut mendampingi Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova. Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Dedi Irawan selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima, Hj. Suharni selaku Kepala DPPKB Kota Bima, dan Ichwansjah selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. ⁠Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan 3 Raperwal tersebut.

Dedi Irawan berterima kasih karena 3 Raperwal telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga 3 Raperwal tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Dedi Irawan seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.

Farida mengatakan, harmonisasi peraturan daerah bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kota Bima," terang Farida.

Farida juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Bima yang telah bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan hasil pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut kepada perwakilan Pemerintah Kota Bima.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-11-07_at_17.31.30_8f780028.jpg

WhatsApp_Image_2024-11-07_at_17.31.32_d49668bc.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI