ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara. Penandatanganan digelar di Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara, Kamis (3/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova. Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB diterima Nilam Nofiana Erwanti selaku perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara.
Nilam Nofiana Erwanti berterima kasih karena Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Nilam Nofiana Erwanti seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Puri Adriatik Chasanova berharap agar agenda rapat pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTB dapat diikuti oleh pemerintah daerah. "Rapat diselenggarakan sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan dan sebagai ajang saling tukar pikiran terkait produk hukum yang diharmonisasi," ujar Puri.
Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
(Junianto Budi Setyawan)