ntb.kemenkumham.go.id - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB, Farida bersama Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual melakukan audiensi dengan Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah pada Kamis (03/10) terkait Pembiayaan Kekayaan Intelektual bagi UMKM di NTB.
"Potensi kekayaan intelektual di NTB cukup besar dan untuk mengembangkan potensi ini salah satunya dengan kolaborasi bersama UMKM binaan dari Bank NTB Syariah," sebut Farida yang diterima oleh Nurul Hadi selaku Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah yang didampingi oleh Zainal Abidin selaku Direktur Keuangan & operasional, Tetty selaku General manager divisi kepatuhan beserta perwakilan divisi kepatuhan, Divisi Dana dan Jasa serta Divisi Pembiayaan.
Harapannya, bank NTB Syariah dapat memberikan dorongan dan bantuan modal kepada UMKM dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.
"Kami punya cluster UMKM seperti gerabah dan tenun. Kekayaan Intelektual masih hal baru yang belum jadi perhatian para pelaku usaha. Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB ini diharapkan nantinya bisa bermanfaat melalui penyuluhan hukum atau sosialisasi," tutur Direktur Dana dan Jasa Bank Syariah NTB.
Dorongan dari pihak perbankan dapat mendukung UMKM untuk "naik kelas" sehingga kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Bank NTB Syariah dirasa perlu untuk dilakukan. Kolaborasi ini dilakukan melalui penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Bank NTB Syariah yang direncanakan akan dilaksanakan pada periode akhir Oktober sampai awal Desember 2024.
Dalam kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengatakan bahwa ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sehingga diperlukan perlindungan penuh dari unsur pemerintah maupun masyarakat.