ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bahas penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di kantor kejari setempat, baru-baru ini.
Tim Kanwil Kumham NTB dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan diterima Kepala Seksi Pidana Umum A.A. Putu Juniarta Putra.
Puan Rusmayadi mengatakan, kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham NTB untuk koordinasi dan melakukan cek apakah Kejari Sumbawa Barat sedang menangani perkara Kekayaan Intelektual.
"Saat ini kami memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang apabila dibutuhkan untuk berkolaborasi siap membantu dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat," ujar Puan.
A.A Putu Juniarta Putra mengapresiasi koordinasi ini karena dapat memberikan pencerahan terhadap instansi kejaksaan tentang pelanggaran kekayaan intelektual.
"Sampai saat ini kami belum menemukan peristiwa pidana di bidang kekayaan intelektual. Apabila di kemudian hari ada kasus tentunya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB," ujar A.A Putu Juniarta Putra.
A.A Putu Juniarta Putra berharap ke depannya dapat bertukar informasi tentang kekayaan intelektual, yang berkaitan dengan jenis pelanggaranya, modus yang biasa digunakan dalam tindak pidana maupun teknis penanganan perkaranya.
Terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan selalu mendorong jajaran untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Provinsi NTB.
Hal senada dikemukakan Menkumham Yasonna H Laoly. Yasonna mendorong kanwil harus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah. Serta berperan aktif untuk mendorong pembangunan sistem kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
“Kemenkumham harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan pendapatan bagi penghasil kekayaan intelektual yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan," kata Yasonna.
(Junianto Budi Setyawan)