ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkumham NTB memberikan layanan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan layanan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi notaris. Dalam rangka mengoptimalkan layanan tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (21/5).
Pada Direktorat Tata Negara, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait layanan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 3A). Berdasarkan permohonan yang sudah masuk ke Kantor Wilayah.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan bahwa, Anak Berkewarganegaran Ganda yang belum mendaftarkan diri menjadi warga negara Indonesia, bisa dinyatakan menjadi warga negara asing apabila terlambat mengajukan permohonan.
Sebagaimana amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, Pemerintah memberikan kesempatan untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia bedasarkan jalur istimewa peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2022 Pasal 3A yang hanya berlaku selama 2 tahun semenjak diundangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dengan usia minimal 18 tahun.
Pada Direktorat Perdata, tim berkoordinasi terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi Notaris. Berdasarkan permenkumham nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris. Tim disarankan untuk lebih aktif lagi untuk mengingatkan notaris akan tugas dan kewajibannya. (Ryan)