ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB fasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Perarturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Lombok Timur pada, Kamis (12/9).
Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang terdiri dari Khairuddin selaku ketua tim, didampingi oleh Zelis Febriani, Hermi Sari BN, Riki Aditya, dan Taufan Arisandy diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawan Syah, di ruang kerjanya.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan maksud kedatangan, yaitu terkait dengan rencana kelanjutan fasilitasi harmonisasi raperda dan raperkada Kabupaten Lombok Timur.
Biawan Syah yang didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setda Kabupaten Lombok Timur, Suherman, serta jajaran, menyampaikan bahwa saat ini kondisi terkait fasilitasi harmonisasi di Kabupaten Lombok Timur sudah sesuai dengan perencanaan dalam propemperda 2024.
"Adapun terkait pelaksanaan fasilitasi ke kantor wilayah, saat ini belum dapat dilaksanakan disebabkan persiapan pemilihan kepala daerah serentak, serta pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang baru saja dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus lalu," ungkap Biawan Syah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur sanga mengapresiasi hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan di kantor wilayah dan siap melaksanakan beberapa catatan serta rekomendasi yang telah diberikan, kemudian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan fasilitasi pengharmonisasian ini merupakan upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas mulai tahap perencanaan sampai dengan penyebarluasan," terang Biawan Syah.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan proses yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan perumusan norma dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif.
"Proses harmonisasi yang baik akan melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak multitafsir dan tepat sasaran. Diharapkan dengan adanya sinergi yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkumham NTB dapat selalu memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat," pungkas Parlindungan.
(M. Ilyas)