ntb.kemenkumham.go.id - "Kanwil Kemenkumham NTB telah berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Tak hanya wacana, Kanwil Kemenkumham NTB turun langsung ke desa dan kelurahan dalam rangka mewujudkan hal tersebut," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah.
Kamis (12/9), Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB kembali menyambangi desa dan kelurahan dalam rangka pembentukan desa sadar hukum. Kali ini, tim hadir di Desa Kediri Selatan, Kabupaten Lombok Barat.
Bambang Mustiko selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum didampingi I Dewa Made Dwi Prasetya Utama (Penyuluh Hukum Muda) dan Restu Dhika Rini (Penyuluh Hukum Pertama) bertemu langsung dengan Edi Erwinsyah selaku Kepala Desa Kediri Selatan.
"Pada tahun 2024, telah dibentuk 26 Kelompok Kadarkum yang mana Desa Kediri Selatan adalah satu diantaranya. Tujuan koordinasi adalah terkait pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang menjadi syarat awal terbentuknya Desa Binaan Sadar Hukum," ungkap Bambang.
Menyambut baik, Kepala Desa Kediri Selatan berpendapat bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat perlu untuk ditingkatkan. Untuk itu, pemerintah Desa Kediri Selatan akan segera melakukan pembentukan Kelompok Kadarkum dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa. (Huda)