ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB lakukan pengawasan dan pembinaan kenotariatan pada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) di Wilayah Kabupaten Sumbawa pada Kamis (20/06).
Diwakili Indra Firmansyah selaku Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi NTB, pengawasan dan pembinaan ini dilakukan di beberapa Majelis Pengawas Daerah (MPD) yaitu Bagian Hukum Sekda Kabupaten Sumbawa dan Kantor Notaris anggota MPD.
Berdasarkan hasil pelantikan notaris terakhir yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB, MPD Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat memiliki 8 (delapan) notaris baru yakni 5 (lima) notaris di Kabupaten Sumbawa dan 3 (tiga) notaris di Kabupaten Sumbawa Barat.
Diketahui juga pada tahun 2024 MPD Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat baru menerima 1 (satu) pengaduan notaris dari masyarakat dan sedang dipelajari lebih dalam oleh Tim MPD Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat karena notaris yang bersangkutan pernah diadukan perihal hal yang sama pada tahun 2022.
Dalam pengawasan dan pembinaan ini, Indra mengingatkan anggota MPD untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan serta menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), mengisi data Beneficial Ownership (BO), dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML) agar notaris dapat terhindar dari keterlibatan tindak pidana pencucian (TPPU) uang dan pendanaan terorisme (TPPT).
Kakanwil Parlindungan, yang ditemui secara terpisah mengatakan MKWN haruslah proaktif dan dapat bertindak tegas terhadap permohonan para penyidik seperti yang diamanatkan Menkumham Yasonna H. Laoly.