ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana diketahui, bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Pro Bono) merupakan wujud peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Universitas Samawa (UNSA) guna melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan Bagi Pemberi Bantuan Hukum yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNSA, Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (22/8).
"Pemberi bantuan hukum (PBH) berkewajiban memberikan bantuan hukum melalui jalur litigasi maupun non litigasi pada masyarakat tidak mampu sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ungkap Ni Made Arie Satyani selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB.
Ni Made Arie menambahkan, verifikasi faktual dilaksanakan dalam rangka pendaftaran ulang dan perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bantuan Litigasi dan Non Litigasi yang ditangani pada tahun 2022 - 2024 oleh LKBH UNSA telah terdokumentasi dengan baik.
Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum meneliti keaslian berkas dan kelengkapan persyaratan/administrasi yang telah diupload di aplikasi sidbankum.bphn.go.id , serta memantau ketersediaan sarana dan prasarana kantor PBH agar dapat memberikan layanan lebih optimal bagi masyarakat.
Sedangkan Kakanwil Kemenkumhan NTB Parlindungan sempat mengungkapkan bahwa pendampingan hukum wajib dilakukan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki pemahaman hukum, serta memang memerlukan bantuan hukum.
"Tujuan utama program bantuan hukum ini adalah memberikan pendampingan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum (pro bono), bukan untuk mencari keuntungan. Kanwil Kemenkumham NTB berharap masyarakat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat akan merasakan bahwa negara hadir untuk mengayomi dalam hal bantuan hukum melalui PBH / LBH yang telah ditunjuk," tegas Parlindungan. (Huda)