ntb.kemenkumham.go.id - Menindaklanjuti Pengumuman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang juga merupakan Ketua Panitia Verifikasi dan Akreditasi, Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan bagi pemberi bantuan hukum periode 2022- 2024 di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu yang mengajukan pendaftaran ulang untuk perpanjangan sertifikasi.
Verifikasi yang berlangsung dari tanggal 20-23 Agustus ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dalam memastikan Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sudah sesuai dengan kualifikasi yang mengacu pada Permenkumham No.4 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Bantuan Hukum.
"Adapun Pemeriksaan Faktual Lapangan merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses verifikasi Perpanjangan Sertifikasi PBH. PBH yang memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan verifikasi faktual dokumen dan faktual lapangan telah melaksanakan tahapan seleksi verifikasi administrasi dengan tepat waktu sebagai bukti keseriusan dan antusias mereka untuk melakukan pendaftaran ulang dan perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," ungkap M. Naufal Arifin selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkumham NTB.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan bahwa para pemberi bantuan hukum agar tetap menjalankan tugas sesuai SOP, agar bantuan hukum gratis kepada kelompok masyarakat miskin dapat optimal dan tapat sasaran.
Tim juga menambahkan, agar PBH selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat mendapatkan hak-hak hukumnya secara proporsional sebab PBH merupakan representasi dari hadirnya pemerintah.
Di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan berharap melalui kegiatan ini Calon Pemberi Bantuan Hukum nantinya dapat saling bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTB untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara gratis sesuai dengan amanat Undang-Undang. (Ryan)