Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Paspor Nol Rupiah Bagi Calon TKI dan WNI Tak Mampu Di Luar Negeri

Paspor Nol Rupiah bagi calon TKI dan Warga Negara Indonesia Tak mampu di luar negeri, ntb.kemenkumham.go.id.

TKI atau yang belakangan lebih dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu kelompok yang akan selalu berurusan dengan Imigrasi di setiap prosesnya. Namun, selama ini tak banyak yang tahu bahwa sebenarnya bagi mereka yang masuk kategori calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau CPMII yang pertama kali akan bekerja di luar negeri, ternyata mendapat keistimewaan.

Salah satunya soal kepengurusan Paspornya. Bagaimana tidak, jika biasanya permohonan paspor harus membayar 350 ribu rupiah (untuk paspor biasa), namun bagi calon TKI yang baru pertama kali akan bekerja di luar negeri, justru di berikan tarif Rp. 0,- alias gratis.

Begitu pun dengan mereka yang berstatus WNI dan menetap di luar negeri. Dalam sejumlah kasus tertentu mereka diharuskan untuk kembali melakukan pembuatan paspor dengan urgensi yang berbeda-beda. Mereka ini pun bisa mendapat tarif nol rupiah, dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan

Dasar Hukum Paspor Nol Rupiah Bagi Calon TKI dan WNI Tak Mampu Di Luar Negeri

Adapun dasar hukum dari paspor Nol Rupiah ini tertuang dalam Permenkumham No 9 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian. 

kantor 34

Bagi Calon TKI/PMI Pertama Kali

Bagi Calon TKI/PMI pertama kali bekerja di luar negeri, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa yang berhak memperoleh layanan paspor nol rupiah di dalam negeri adalah Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali (mekanisme melalui LTSA), atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah setempat.
  
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat Permenkumham ini disebutkan juga beberapa ketentuan sebagai berikut :
  
  • Surat Permohonan harus memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili dan pekerjaan
  • Permohonan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali wajib melampirkan:
  • Rekomendasi dari pimpinan Instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau Kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI; dan
Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang
 

Bagi WNI Tidak Mampu di Luar Negeri

Sedangkan Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia dapat mengakses layanan paspor 0 rupiah ini melalui KBRI di luar negeri dengan ketentuan dan tata cara sebagai berikut :
  •  Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia;
  • Surat Permohonan harus memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili dan pekerjaan; Permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Permohonan bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia melampirkan:
    a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
    b. keterangan tidak mampu dari otoritas negara setempat yang membidangi bidang sosial.
 

Ketentuan Penerbitan Paspor Nol Rupiah

Adapun dalam hal permohonan di setujui, maka pengenaan tarif 0 rupiah atau gratis pun dapat diperoleh dan paspor pun dapat langsung di proses dan diterbitkan.
Namun apabila dalam permohonannya ternyata tidak disetujui, maka pemohon harus tetap membayar biaya permohonan Paspor biasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
 

Mekanisme di LTSA Terkait Paspor Nol Rupiah

Nah, kembali lagi terkait Calon TKI atau PMI tadi yang harus melakukan mekanisme pengesahan melalui LTSA, sebagai syarat mendapatkan paspor Nol rupiah alias gratis. Saya jelaskan dulu sedikit terkait apa itu LTSA dan apa saja layanan yang ada di dalamnya.

Apa itu LTSA?

LTSA yang dulunya lebih akrab disebut LTSP atau Layanan Terpadu Satu Pintu merupakan satu wadah terintegrasi antara beberapa institusi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari wadah LTSA ini antara lain adalah : 

 
  • Mempermudah Akses Pelayanan: Menyediakan berbagai layanan administrasi publik dalam satu lokasi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara lebih mudah dan cepat.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dengan mengonsolidasikan beberapa layanan dalam satu tempat.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui standarisasi prosedur dan pelayanan yang lebih profesional dan ramah.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian layanan publik dengan mengurangi peluang untuk praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  • Kemudahan Pengawasan: Mempermudah pengawasan dan evaluasi kinerja layanan publik oleh pemerintah atau pihak terkait untuk memastikan layanan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Sebagai bentuk perlindungan Negara atau pemerintah dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia atau Calon TKI.
 

Layanan di LTSA

Adapun jenis layanan yang tersedia di LTSA biasanya meliputi :
 
  • Layanan Dokumen kependudukan di bawah Dinas Dukcapil Lombok Tengah
  • Layanan dokumen ketenagakerjaan di bawah Dinas Tenaga Kerja,
  • Layanan Penerbitan Pasport di bawah Kantor Imigrasi Mataram
  • Layanan SKCK di bawah Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah
  • Layanan Dokumen resmi tenaga kerja lainnya dari BP3TKI Mataram, Asuransi, dan
  • Layanan Dinas Kesehatan untuk pelayanan check up.
     
Karena sudah terpadu alias di satu tempat, dimana semua mekanisme pengurusan masalah dokumen calon TKI/PMI ini sudah terintegrasi, sehingga bagi mereka yang masuk kriteria baru pertama kali akan bekerja sebagai TKI, dapat langsung mengurus permohonan di tempat ini.
 
Nantinya rekomendasi dari instansi terkait pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah benar baru pertama kali akan bekerja di luar negeri, dapat langsung di ajukan ke loket layanan paspor untuk dapat mengakses paspor dengan tarfi 0 rupiah alias gratis.
 
Contoh salah satu LTSA yang ada di wilayah NTB berlokasi di Lombok Tengah atau LTSA Lombok Tengah. Hal ini mengingat NTB khususnya Lombok adalah merupakan salah satu daerah kantong Pekerja Migran yang cukup besar di Indonesia. Di LTSA Lombok Tengah ada berbagai jenis layanan terpadu satu atap yang mempermudah masyarakat khususnya yang ingin bekerja di luar negeri (TKI) dalam mengurus berbagai persyaratan resmi keberangkatan.
 
Apabila ada hal-hal yang belum dimengerti atau ingin di tanyakan terkait layanan paspor Nol Rupiah ini, dapat mengunjungi Kantor Imigrasi atau Kanwil Kemenkumham terdekat di tempat anda. Atau dapat juga langsung berkunjung ke LTSA di daerah masing-masing.
 
 
 
 
logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI