Paspor Nol Rupiah bagi calon TKI dan Warga Negara Indonesia Tak mampu di luar negeri, ntb.kemenkumham.go.id.
TKI atau yang belakangan lebih dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu kelompok yang akan selalu berurusan dengan Imigrasi di setiap prosesnya. Namun, selama ini tak banyak yang tahu bahwa sebenarnya bagi mereka yang masuk kategori calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau CPMII yang pertama kali akan bekerja di luar negeri, ternyata mendapat keistimewaan.
Salah satunya soal kepengurusan Paspornya. Bagaimana tidak, jika biasanya permohonan paspor harus membayar 350 ribu rupiah (untuk paspor biasa), namun bagi calon TKI yang baru pertama kali akan bekerja di luar negeri, justru di berikan tarif Rp. 0,- alias gratis.
Begitu pun dengan mereka yang berstatus WNI dan menetap di luar negeri. Dalam sejumlah kasus tertentu mereka diharuskan untuk kembali melakukan pembuatan paspor dengan urgensi yang berbeda-beda. Mereka ini pun bisa mendapat tarif nol rupiah, dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan
Dasar Hukum Paspor Nol Rupiah Bagi Calon TKI dan WNI Tak Mampu Di Luar Negeri
Adapun dasar hukum dari paspor Nol Rupiah ini tertuang dalam Permenkumham No 9 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Bagi Calon TKI/PMI Pertama Kali
-
Surat Permohonan harus memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili dan pekerjaan
-
Permohonan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali wajib melampirkan:
-
Rekomendasi dari pimpinan Instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau Kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI; dan
Bagi WNI Tidak Mampu di Luar Negeri
- Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia;
-
Surat Permohonan harus memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili dan pekerjaan; Permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Permohonan bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia melampirkan:a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; danb. keterangan tidak mampu dari otoritas negara setempat yang membidangi bidang sosial.
Ketentuan Penerbitan Paspor Nol Rupiah
Mekanisme di LTSA Terkait Paspor Nol Rupiah
Apa itu LTSA?
LTSA yang dulunya lebih akrab disebut LTSP atau Layanan Terpadu Satu Pintu merupakan satu wadah terintegrasi antara beberapa institusi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari wadah LTSA ini antara lain adalah :
-
Mempermudah Akses Pelayanan: Menyediakan berbagai layanan administrasi publik dalam satu lokasi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara lebih mudah dan cepat.
-
Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dengan mengonsolidasikan beberapa layanan dalam satu tempat.
-
Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui standarisasi prosedur dan pelayanan yang lebih profesional dan ramah.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian layanan publik dengan mengurangi peluang untuk praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
-
Kemudahan Pengawasan: Mempermudah pengawasan dan evaluasi kinerja layanan publik oleh pemerintah atau pihak terkait untuk memastikan layanan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Sebagai bentuk perlindungan Negara atau pemerintah dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia atau Calon TKI.
Layanan di LTSA
-
Layanan Dokumen kependudukan di bawah Dinas Dukcapil Lombok Tengah
-
Layanan dokumen ketenagakerjaan di bawah Dinas Tenaga Kerja,
-
Layanan Penerbitan Pasport di bawah Kantor Imigrasi Mataram
-
Layanan SKCK di bawah Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah
-
Layanan Dokumen resmi tenaga kerja lainnya dari BP3TKI Mataram, Asuransi, dan
-
Layanan Dinas Kesehatan untuk pelayanan check up.