Paspor Haji dan Umrah, Tidak Perlu Rekomendasi dari Kementerian Agama lagi. ntb.kemenkumham.go.id. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor untuk keperluan haji dan umrah, saat ini sudah tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari Kanwil Kemenag.
Alasannya, karena dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menetapkan Persyaratan Penerbitan Paspor melalui Surat Edaran Nomor : IMI-GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023, Perihal Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dalam Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim tersebut, ditegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait tidak diperlukan sebagai persyaratan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan tujuan perjalanan ke luar negeri dalam rangka:
a) magang;
b) haji dan umroh; dan
c) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
Sehingga, dengan telah berlakunya Aturan ini, para travel agent haji dan umrah maupun masyarakat secara umum tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi dari Pihak Kanwil Kementerian Agama saat akan mengajukan paspor ke Kantor Imigrasi.
Selain itu, Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Seluruh Indonesia ini juga menyebutkan secara jelas beberapa hal penting sebagai berikut :
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengajukan permohonan paspor biasa di kantor imigrasi seluruh Indonesia, tidak berdasarkan domisili yang bersangkutan;
- Bagi PMI yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak paspor biasa sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun;
Penegasan_Persyaratan_Penerbitan_Paspor_dan_Tata_Cara_Pemeriksaan_Keimigrasian_di_TPI.pdf